Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan beberapa pasal hukum. Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hingga 10 tahun penjara. Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hingga 5 tahun 6 bulan penjara, dan Pasal 114 dan/atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Polisi Tangkap 8 Pemuda Tawuran di Senen Jakpus, Narkoba Ditemukan
Senin 20 Okt 2025, 14:21 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait