Polisi Tangkap 8 Pemuda Tawuran di Senen Jakpus, Narkoba Ditemukan

Senin 20 Okt 2025, 14:21 WIB
Ilustrasi tawuran. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi tawuran. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan beberapa pasal hukum. Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hingga 10 tahun penjara. Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hingga 5 tahun 6 bulan penjara, dan Pasal 114 dan/atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.


Berita Terkait


News Update