PASAR MINGGU, POSKOTA.CO.ID - Polisi menemukan fakta baru di balik kasus kematian seorang terapis berusia 14 tahun di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu mengatakan, korban menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik kerabatnya supaya bisa diterima bekerja di panti pijat tersebut.
"KTP yang digunakan oleh korban untuk mendaftar pekerjaan adalah KTP milik kerabatnya. Dia meminjam KTP saudaranya untuk melamar pekerjaan itu," kata Citra dalam keterangannya, dikutip Minggu, 19 Oktober 2025.
Citra menjelaskan, korban bisa bekerja sebagai terapis berkat KTP milik orang dewasa. Sementara itu, pihak manajemen Delta Spa tidak menyadari korban yang dipekerjakan masih di bawah umur.
Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Eksplotasi Anak dalam Kematian Terapis di Bawah Umur
Ia menuturkan, fakta itu terungkap setelah polisi menerima data resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Indramayu.
“Hasil verifikasi dari Dukcapil menyatakan bahwa data asli korban menunjukkan usia 14 tahun,” ucapnya.
Sementara itu, polisi berencana memeriksa kerabat korban pemilik KTP asli tersebut. Selain itu, pihak perekrut juga akan dimintai kesaksian dalam proses penyelidikan.
“Kami akan memeriksa kerabat korban dan pihak lapangan yang melakukan perekrutan,” ujarnya.