KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polisi mendalami dugaan eksploitasi anak dalam kasus kematian terapis di bawah umur di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Oktober 2025.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, polisi telah menerapkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Jadi kita masih tetap melakukan penyelidikan. Kita pastikan dulu, pada saat dia mendaftar itu bagaimana, apakah dia menggunakan identitas yang sebenarnya atau tidak. Semua itu sedang kita dalami,” kata Nicolas saat dikonfirmasi, Sabtu, 12 Oktober 2025
Menurut Nicolas, polisi telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dari berbagai pihak, termasuk sesama terapis. Pihak manajemen tempat korban bekerja juga diperiksa.
Baca Juga: Kematian Terapis di Bawah Umur, Polres Jaksel Tunggu Hasil Autopsi
“Dari pihak manajemen dan karyawan sudah kami periksa, termasuk sekuriti. Kami juga sedang memanggil lagi orang-orang yang berkaitan dengan korban,” ucap dia.
Sementara itu, polisi juga sedang menunggu hasil autopsi jenazah korban guna mengetahui penyebab kematian anak di bawah umur tersebut.
"Kita juga harus pastikan bahwa korban ini meninggal karena apa. Untuk itu kita masih menunggu hasil autopsi dari Puslabfor,” tuturnya.