Ammar Zoni Klaim Dijebak dalam Kasus Narkoba, Pengacara Tegaskan Tak Ada Barang Bukti

Minggu 19 Okt 2025, 16:01 WIB
Ammar Zoni. (PMJ)

Ammar Zoni. (PMJ)

Salah satunya, Ammar tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana mestinya. Padahal surat itu wajib diberikan kepada tersangka, keluarga, dan kuasa hukumnya.

"Sampai hari ini, kami belum menerima SPDP. Itu jelas pelanggaran hak hukum tersangka," tegas John.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah penanganan perkara oleh aparat di tingkat Polsek, bukan oleh lembaga besar seperti BNN atau Polda Metro Jaya. Menurut John, hal ini menandakan bahwa kasus tersebut sebenarnya berskala kecil.

Baca Juga: Rumah Tangga di Ujung Tanduk, Erin Ancam Ungkap Bukti Pengkhianatan Andre Taulany

Pemindahan ke Lapas Nusakambangan

Belum lama ini, Ammar Zoni resmi dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Lapas Nusakambangan, sebuah langkah yang mengejutkan banyak pihak.

Pemindahan itu menimbulkan pertanyaan baru mengingat status hukum Ammar yang masih dalam proses dan belum memiliki kepastian hukum tetap.

Publik menilai pemindahan tersebut berpotensi memperburuk kondisi psikologis Ammar, yang terus menegaskan dirinya tidak bersalah dan berharap keadilan ditegakkan.


Berita Terkait


News Update