Tampang Pelaku Pembullyan Timothy Anugerah Saputra yang Berujung Bunuh Diri: Cuma Diberi Sanksi Nilai D?

Sabtu 18 Okt 2025, 14:41 WIB
Profil dan identitas mahasiswa Unud pembully Timothy yang dapat sanksi nilai D. Empat di antaranya dipecat dari Himapol FISIP. (Sumber: X/@FroggieOnee)

Profil dan identitas mahasiswa Unud pembully Timothy yang dapat sanksi nilai D. Empat di antaranya dipecat dari Himapol FISIP. (Sumber: X/@FroggieOnee)

Universitas Udayana memastikan proses hukum tetap berjalan. Satgas PPK Unud sedang melakukan pendalaman kasus berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Pemeriksaan dilakukan secara tertutup sesuai amanat peraturan. Kami menunggu hasil pendalaman satgas untuk menentukan sanksi akhir," tegas Dr. Dewi.

Tragedi ini menjadi catatan kelam bagi dunia pendidikan Indonesia, mengingatkan pentingnya pendidikan karakter dan empati di kalangan mahasiswa. Keluarga besar Universitas Udayana berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh civitas akademika.

Baca Juga: Chat Terakhir Timothy Anugrah Saputra Terungkap: Fakta Baru di Balik Aksi Lompat dari Gedung Unud Bali

Daftar Terlengkap Terdakwa Perundungan:

  1. Leonardo Jonathan Handika Putra: Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan
  2. Maria Victoria Viyata Mayos: Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP
  3. Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama: Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis dan Pendidikan Himapol FISIP
  4. Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana: Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat Himapol FISIP
  5. Vito Simanungkalit: Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP
  6. Putu Ryan Abel Perdana Tirta: Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa FISIP

Berita ini ditulis dengan penuh penghormatan kepada almarhum Timothy Anugerah Saputra dan keluarga yang berduka.


Berita Terkait


News Update