Melalui unggahan akun @lambe_turah pada 18 Oktober 2025, dipublikasikan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang berisi komentar menghina korban, misalnya:
“Nanggung banget klok bunuh diri dari lantai 2 yak.”
Komentar tersebut diyakini berasal dari sesama mahasiswa Unud. Publik menyayangkan bahwa selain mencoreng nama kampus, tindakan tersebut juga secara langsung menyakiti keluarga korban.
Setelah kegemparan masyarakat, muncul enam nama mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan tersebut. Mereka kemudian mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui media sosial.
Nama-nama tersebut adalah:
- Leonardo Jonathan Handika Putra: mahasiswa & Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan Unud angkatan 2022.
- Maria Victoria Viyata Mayos: mahasiswa FISIP 2023, Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra.
- Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama: mahasiswa FISIP, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan Himapol FISIP Unud.
- Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana nud Kabinet Cakra.
- Vito Simanungkalit mahasiswa FISIP Unud 2025, Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra.
- Putu Ryan Abel Perdana Tirta: mahasiswa FISIP 2023, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa FISIP Unud.
Mereka mengunggah video permohonan maaf serta menyatakan penyesalan kepada keluarga korban, kampus, dan masyarakat luas. Meski demikian, banyak warganet yang menilai bahwa permohonan maaf tersebut terlambat dan tidak sebanding dengan besarnya dampak perundungan.
Baca Juga: Harga Emas Antam Anjlok Rp57.000 Hari Ini, Cek Harga Terbarunya!
Menanggapi tragedi dan desakan publik, pihak Fakultas FISIP Unud menggelar rapat khusus dan kemudian merekomendasikan agar keenam mahasiswa tersebut diberikan nilai D (tidak lulus) pada seluruh mata kuliah semester berjalan. Hal ini dikemukakan oleh Dr. Dewi Pascarani, Ketua Unit Komunikasi Publik Unud.
Dewi menegaskan bahwa investigasi internal masih berlangsung melalui unit satgas kampus (Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Satgas PPK) sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Meskipun demikian, publik tetap menekan agar sanksi lebih tegas, termasuk kemungkinan drop out atau skorsing panjang, karena dianggap bahwa hukuman nilai D belum mencukupi mengingat dampak yang terjadi.