Galih menyebut, watermark berwarna hijau yang muncul dalam dokumen tersebut merupakan ciri khas dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, yang memang tersedia untuk umum dan dapat diunduh siapa pun. Karena itu, publik sebaiknya tidak menafsirkan dokumen tersebut sebagai gugatan baru.
“Itu putusan-putusan sebelumnya, bukan yang sekarang,” pungkas Galih menegaskan.
Kronologi Kasus: Empat Kali Gugatan Cerai
Berdasarkan informasi yang beredar, ini bukan kali pertama Andre Taulany mengajukan gugatan cerai terhadap Erin. Sebelumnya, komedian sekaligus musisi itu sudah beberapa kali mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Tigaraksa, namun selalu ditolak.
Kali ini, Andre memutuskan untuk memindahkan proses gugatannya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan baru tersebut secara resmi dilayangkan pada 12 September 2025.
Adapun dokumen yang sempat beredar di media sosial menampilkan tuduhan bahwa Erin enggan merawat ibu kandung Andre yang sudah lanjut usia, serta disebut bersikap kasar terhadap asisten rumah tangga (ART).
Namun, karena keaslian dokumen tersebut diragukan, informasi itu tidak dapat dijadikan dasar penilaian publik terhadap kondisi rumah tangga Andre dan Erin.
Baca Juga: Jadwal BRI Super League Hari Ini Jumat 17 Oktober 2025, Ada PSBS Biak vs Persib Bandung
Aspek Privasi dan Etika Pemberitaan
Klarifikasi dari pihak kuasa hukum juga menjadi pengingat penting bagi publik dan media untuk berhati-hati dalam menanggapi isu perceraian selebritas.
Dalam kasus ini, dokumen pengadilan bersifat rahasia hingga putusan resmi keluar, dan penyebarannya tanpa izin dapat melanggar etika privasi serta ketentuan hukum.
Kasus seperti ini menyoroti pentingnya verifikasi sumber sebelum menyebarkan dokumen atau informasi hukum yang melibatkan kehidupan pribadi seseorang. Sebab, penyebaran data pribadi tanpa otorisasi dapat menimbulkan dampak hukum dan sosial yang serius.
Melalui klarifikasi resmi ini, kuasa hukum Andre Taulany menegaskan bahwa gugatan cerai kliennya masih berlangsung secara tertutup dan belum pernah bocor ke publik.
Dokumen yang beredar di media sosial, menurutnya, merupakan putusan perkara lama yang telah selesai dan tidak berkaitan dengan gugatan saat ini.