CIMAHI, POSKOTA.CO.ID – Seorang pria berinisial H diringkus setelah diduga menipu warga Cimahi dengan modus bisa meloloskan korban menjadi pegawai kejaksaan. Tak tanggung-tanggung, korban sudah setor uang hingga Rp200 juta secara bertahap.
Kepala Kejari Cimahi, Intan Sirait, mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Dari laporan yang masuk, lanjut dia, diketahui pelaku mengaku bisa membantu korban masuk menjadi pegawai kejaksaan dengan imbalan uang.
"Tapi setelah membayar uang kepada pelaku, rupanya pekerjaan yang dinantikan korban tak kunjung ada kejelasan," kata Intan, Kamis 16 Oktober 2016.
Baca Juga: Eks Anggota DPRD Kota Depok Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak
Sementara itu, korban yang diketahui berinisial C, warga Cimahi, lanjut Intan, tergiur dengan janji manis pelaku yang mengaku memiliki “orang dalam” di Kejaksaan Agung.
Selama lima bulan, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp200 juta. Uang itu disebut sebagai “biaya pelolosan” menjadi calon pegawai Kejaksaan RI.
"Tak hanya itu, pelaku juga menjanjikan korban akan langsung menerima Surat Keputusan CPNS (SK CPNS) dan mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) di Badan Diklat Kejaksaan RI pada hari yang sama," ungkapnya.

Mencium adanya penipuan, kata dia, Tim Intelijen Kejari Cimahi berkoordinasi dengan Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) di bawah Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam Intel) untuk melakukan penangkapan.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapat informasi pelaku dan korban berada di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Pelaku lalu mengarahkan korban ke BKN dan Badiklat Kejaksaan RI di Ceger, Jakarta Timur.
"Petugas kemudian bergerak cepat. Pelaku akhirnya dibekuk tanpa perlawanan di kawasan Kejaksaan RI, Ceger. Dari hasil klarifikasi di lokasi, korban diketahui berdomisili di wilayah hukum Kejari Cimahi," ungkapnya.