Pemerintah Minta PT Indobuildco Kosongkan Tanah Eks Hotel Sultan

Kamis 16 Okt 2025, 13:47 WIB
Saksi ahli Anwar Borahima saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 14 Oktober 2025. (Sumber: Dok. Humas PPKGBK)

Saksi ahli Anwar Borahima saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 14 Oktober 2025. (Sumber: Dok. Humas PPKGBK)

Penolakan tersebut disebabkan tidak adanya rekomendasi atau izin tertulis dari Menteri Sekretaris Negara Cq PPKGBK sebagai pemegang HPL sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, izin Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Penggunaan Ruang (KKPR) atas nama PT Indobuildco untuk mengoperasikan Hotel Sultan dan Apartemen juga telah dibatalkan oleh Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal bersama Kepala DPMPTSP Jakarta pada 4 Oktober 2023. Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.


Berita Terkait


News Update