Penolakan tersebut disebabkan tidak adanya rekomendasi atau izin tertulis dari Menteri Sekretaris Negara Cq PPKGBK sebagai pemegang HPL sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, izin Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Penggunaan Ruang (KKPR) atas nama PT Indobuildco untuk mengoperasikan Hotel Sultan dan Apartemen juga telah dibatalkan oleh Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal bersama Kepala DPMPTSP Jakarta pada 4 Oktober 2023. Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.