Bahkan, jika ekonomi rakyat Indonesia tidak kuat, maka yang ada adalah kemelaratan dan kemunduran serta kemiskinan.
Karena itu usaha terus menerus perlu dilakukan pemerintah untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan demi terwujudnya masyarakat yang terpenuhi kebutuhan tiga W-nya :'Wareg’, ‘Waras’ dan ‘Wasis’
Keenam, kembali ke UUD 1945 asli ( yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945) sebagaimana tertera dalam AD/ART Partai Gerindra.
Baca Juga: Kopi Pagi: Reformasi (Moral) Politik
Dapat dimaknai, semua kebijakan (ekonomi, politik dan sosial budaya) harus berpijak pada cita-cita luhur kemerdekaan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.
Seiring dengan desakan reformasi di bidang politik, tak terkecuali UU Pemilu, sudah sepatutnya kembali ke naskah UUD 1945 asli sebagai rujukan utama demi membangun tatanan sosial dan politik masyarakat yang kondusif untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan kesejahteraan rakyat.
Ini perlu dukungan semua pihak, utamanya para elite, pejabat di level manapun untuk di depan mengatasi masalah, bukan kehadirannya malah menambah masalah. Tampil di depan meneladani kebaikan, bukan memperburuk keadaan, lebih – lebih ketika negara kita sedang menghadapi beragam problema. (Azisoko).