Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Impor Gula Dituntut 4 Tahun Penjara
Dalam uraian tuntutannya, JPU menilai kelima terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan importasi gula yang semula ditujukan untuk kepentingan stabilisasi harga dan ketersediaan stok nasional.
Perbuatan tersebut, menurut JPU justru mengakibatkan kerugian keuangan negara serta menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola impor bahan pangan strategis.
“Para terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dengan melanggar ketentuan hukum dalam pelaksanaan kegiatan importasi gula tahun 2015-2016,” ucap JPU.
Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
“Majelis memberikan waktu kepada para terdakwa untuk menyusun dan menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang telah dibacakan,” ujar majelis hakim.