4 Terdakwa Kasus Impor Gula Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin 13 Okt 2025, 19:57 WIB
Empat terdakwa kasus importasi gula sedang mendengarkan tuntutan dari JPU di Pengadilan Tipikor Jakpus, Senin, 13 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Empat terdakwa kasus importasi gula sedang mendengarkan tuntutan dari JPU di Pengadilan Tipikor Jakpus, Senin, 13 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan dituntut empat tahun penjara.

"Menuntut terdakwa Hansen Setiawan selama 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 13 Oktober 2025.

Selain tuntutan masuk penjara dan denda, terdakwa Hansen juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp41,381 miliar. Harta benda terdakwa disita juga tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sejak putusan pengadilan.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi maka diganti dengan pidan penjara selama 2 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Tom Lembong, Siapa Pelapor Utama di Balik Skandal Impor Gula?

Sementara itu, terdakwa Ali Sanjaya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp47,868 miliar subsider 2 tahun penjara.

Terdakwa Wisnu Hendraningrat dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Untuk uang pengganti, JPU menuntut terdakwa Wisnu membayar Rp60,991 miliar subsidet 2 tahun penjara.

Sementara terdakwa Indra Suryaningrat dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti juga dibebankan kepada terdakwa Indra sebanyak Rp77,212 miliar subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga: Mantan Mendag Tom Lembong Didakwa Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Rp 578 Miliar

JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Berita Terkait


News Update