JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dewan Pimpinan Wilayah (DWP) Partai Pembangunan Persatuan (PPP) DKI Jakarta mengecam tayangan acara “Xpose Uncensored” yang tayang pada Senin, 13 Oktober 2025, dituding melecehkan Ponpes Lirboyo, Kediri.
Ketua DPW PPP DKI Jakarta Saiful Rahmat Dasuki menyampaikan, narasi dalam tayangan tersebut dinilai merendahkan martabat kiai sepuh, KH. Anwar Manshur, dan para santri.
"Kami mengecam keras tayangan Xpose Trans 7 yang benar-benar menghina dan melecehkan para Kyai dan Pondok Pesantren utamanya Ponpes Lirboyo Kediri" ucap Syaiful kepada awak media, Rabu, 15 Oktober 2025.
"Para Kyai dan Pondok Pesantren pembela terdepan dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Kyai pula yang menjaga NKRI agar Indonesia tetap utuh" lanjutnya.
Baca Juga: Siapa Pemilik Pesantren Lirboyo? Jadi Sorotan Usai Masuk Program Xpose Uncensored Trans7
Mantan Wakil Menteri Agama era Presiden Jokowi itu menyampaikan bahwa seharusnya tv nasional dapat memberikan informasi yang baik kepada masyarakat, tanpa tendensius ke lain pihak, terutama pesantren dan kyai.
"Sangat tidak pantas apabila Kyai dan Pondok Pesantren direndahkan oleh media televisi nasional yang harusnya ikut menjaga ketentraman dan pencerdasan bangsa. Tetapi malah menghina Kyai dan Pondok Pesantren" ujar Syaiful.
Syaiful mencatat bahwa bukan sekali saja Trans 7 membuat ulah. Tahun 2012, Trans 7 pernah menghina tradisi ziarah kubur sebagian umat Islam Indonesia yang diframing sesat oleh tim Trans 7 dalam program Khazanah. Saat itu program Khazanah sempat ditutup oleh KPI.
Tahun 2014 lagi-lagi program Trans 7 ditutup oleh KPI karena menghina seniman dan budayawan Betawi, Benyamin Sueb.
Dalam satu episode Yuk Kita Santai (YKS), komedian Cesar mempersamakan Benyamin seperti anjing.
Sontak berbagai elemen Betawi mengeruduk studio Trans 7 dan Kantor KPI. Akhirnya 28 Juni 2014, program YKS ditutup KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).
Atas dasar itu, Saiful menuntut KPI untuk menutup serta mengevaluasi program tayangan “Xpose Uncensored” milik trans 7 tersebut.
"Kami menuntut KPI memberi sanksi kepada Trans 7, tidak hanya menutup program Xpose tersebut tetapi juga mengevaluasi Izin Lembaga Penyiaran Trans 7. Karena berulang kali menyinggung suku, agama dan antar golongan" tuntut Syaiful.
Menurutnya, dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran jelas mengatur tentang larangan program yang menyinggung suku, agama dan golongan.
"Apabila sudah kesekian kalinya terbukti, maka izin penyiarannya dapat dicabut minimal dilarang menayangkan iklan untuk beberapa waktu agar ada efek jera bagi Trans 7" ungkap Syaiful. (cr-4)
