Soal Ranperda KTR, Pekerja Hiburan Unjuk Rasa ke DPRD DKI Jakarta

Selasa 14 Okt 2025, 20:54 WIB
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike dan Anggota Komisi E, Chicha Koeswoyo didampingi Sekretaris DPRD, Augustinus berdialog langsung dengan pengunjuk rasa. (Sumber: Dok. DDJP)

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike dan Anggota Komisi E, Chicha Koeswoyo didampingi Sekretaris DPRD, Augustinus berdialog langsung dengan pengunjuk rasa. (Sumber: Dok. DDJP)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perjalanan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) menuai berbagai tanggapan publik. Pada Selasa, 14 Oktober 2025, giliran para pekerja hiburan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Guna membuka ruang dalam penyampaian aspirasi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike bersama anggota Komisi E, Chicha Koeswoyo dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus terjun langsung menemui ratusan peserta aksi.

Yuke Yurike berdialog langsung dengan massa di atas mobil komando aksi dari Gerakan Karyawan Hiburan Jakarta Bersatu dan Asosiasi Tempat Hiburan Jakarta (Astija).

Pada kesempatan itu, Yuke mengapresiasi peserta aksi yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan terbuka terkait Ranperda KTR.

Baca Juga: Soal Raperda KTR, Fraksi PDIP Janji Dorong DPRD DKI Tinjau Ulang Pasal yang Bikin Resah Pedagang

"Terima kasih atas kehadiran kawan-kawan semua. Apa yang menjadi kekhawatiran teman-teman pasti akan kami perhatikan dan perjuangkan," ujar Yuke.

Pembahasan Ranperda KTR, sambung Yuke, masih berada pada tahap awal. Belum sampai proses penetapan.

"Saat ini masih dalam tahap Pansus KTR setelah ini akan di bahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)," terang Yuke.

Seperti diketahui, ratusan pekerja hiburan malam, restoran, dan kafe memadati kawasan depan Gedung DPRD DKI Jakarta untuk menyampaikan keberatan atas rencana pelarangan total merokok di tempat hiburan.

Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menurunkan omzet usaha dan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia juga memastikan bahwa pembentukan aturan melibatkan semua pihak dalam rapat dengar pendapat umum. Komunikasi terbuka antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menemukan solusi terbaik.


Berita Terkait


News Update