Insentif Impor Mobil Listrik Berakhir, Xpeng Siap Produksi Lokal di Indonesia

Selasa 14 Okt 2025, 20:11 WIB
Xpeng sudah merakit kendaraan di Indonesia dan menyiapkan jaringan dealer baru. (Sumber: POSKOTA | Foto: Erwan Hartawan)

Xpeng sudah merakit kendaraan di Indonesia dan menyiapkan jaringan dealer baru. (Sumber: POSKOTA | Foto: Erwan Hartawan)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memastikan masa insentif impor mobil listrik akan berakhir pada akhir tahun ini. Artinya, mulai 2026, setiap produsen wajib memenuhi komitmen produksi lokal sesuai jumlah kendaraan yang telah diimpor.

Kebijakan tersebut tidak membuat merek kendaraan listrik asal China, Xpeng, merasa khawatir. Sebab, perusahaan itu telah lebih dulu memulai perakitan mobil listrik di Indonesia.

Vice President of Marketing Xpeng Indonesia, Hari Arifianto, menjelaskan bahwa kegiatan perakitan sudah berjalan sejak Juni 2025. Model Xpeng X9 menjadi unit pertama yang dirakit di pabrik PT Handal di Purwakarta, Jawa Barat.

“Bagi kami tidak ada masalah dengan berakhirnya insentif impor. Sejak Juni, Xpeng X9 sudah dirakit di Indonesia. Sebelumnya memang sempat impor untuk memenuhi pesanan awal konsumen,” ujarnya saat ditemui di Bogor, Senin, 13 Oktober 2025.

Baca Juga: Test Drive Xpeng X9: Mobil Listrik Cerdas Hadirkan Kenyamanan Maksimal

Hari menyebutkan, total penjualan Xpeng saat ini telah menembus lebih dari 200 unit. Dengan sudah beroperasinya fasilitas perakitan di Indonesia, perusahaan merasa siap menghadapi berakhirnya kebijakan insentif impor kendaraan listrik CBU.

Selain X9, Xpeng juga bersiap merakit model berikutnya, yakni Xpeng G6. Unit tersebut dijadwalkan mulai dikirim ke konsumen pada November mendatang.

Untuk memperkuat layanan purnajual, perusahaan menargetkan pembangunan enam jaringan dealer hingga akhir tahun. Saat ini, tiga dealer telah beroperasi, termasuk fasilitas body & paint di kawasan Puri, Jakarta Barat. Sementara itu, satu dealer baru di kawasan Pondok Indah tengah dipersiapkan untuk diresmikan.

Sebagai informasi, insentif impor mobil listrik CBU akan berakhir pada 31 Desember 2025. Selanjutnya, mulai 2026, seluruh produsen kendaraan listrik yang telah menikmati keringanan pajak diwajibkan memproduksi kendaraan di dalam negeri sesuai tingkat komitmen investasi dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Insentif tersebut selama ini mencakup pembebasan bea masuk dan PPnBM yang ditanggung pemerintah. Tujuannya untuk mendorong percepatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, sekaligus memacu produsen agar segera membangun lini produksi lokal.

Dengan langkah produksi lebih awal, Xpeng menjadi salah satu merek yang telah menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut. Langkah ini juga menandai kesiapan industri otomotif listrik di Tanah Air memasuki fase produksi dan investasi jangka panjang.


Berita Terkait


News Update