"Sekarang, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di sel tahanan Polres Cimahi," ucapnya.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider 339 subsider 338 jo 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana. (gat)
-->
Dua pelaku pembunuhan TKW asal Garut dihadirkan dalam gelar perkara di Mako Polres Cimahi, Selasa, 14 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)
"Sekarang, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di sel tahanan Polres Cimahi," ucapnya.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider 339 subsider 338 jo 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana. (gat)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Selasa 14 Okt 2025, 23:21 WIB