Pemerintah Pusat Pangkas Dana TKD Rp136,9 miliar ke Pandeglang

Senin 13 Okt 2025, 16:05 WIB
Suasana Kantor Bupati Pandeglang, Banten. (Sumber: Dok. Setda Pandeglang)

Suasana Kantor Bupati Pandeglang, Banten. (Sumber: Dok. Setda Pandeglang)

Sementara itu, DBH Pajak, SDA, dan lainnya dikurangi dari Rp84,4 miliar menjadi Rp36,5 miliar.

"Sedangkan untuk DAU mengalami kenaikan. Dari sebelumnya Rp1,250 triliun menjadi Rp1,293 triliun. DAU yang tidak ditentukan penggunaannya juga naik dari Rp946 miliar menjadi Rp1,236 triliun," tuturnya.

Penyesuaian anggaran menghapus DAU penggajian PPPK dan DAU Bidang Pekerjaan Umum terhitung pada 2026.

Baca Juga: Desa Pagelaran di Pandeglang Diguyur Program Pembangunan

“Pada tahun 2025 untuk penggajian PPPK dialokasikan Rp11,6 miliar dan untuk Bidang Pekerjaan Umum Rp26,8 miliar. Secara khusus ada pengurangan tetapi secara umum DAU mengalami kenaikan," katanya. (fat)


Berita Terkait


News Update