Digaji Rp3,3 Juta per Bulan, Ini Syarat dan Cara Daftar Magang Pemerintah 2025

Minggu 12 Okt 2025, 18:28 WIB
Magang Kemnaker 2025. (Sumber: Freepik)

Magang Kemnaker 2025. (Sumber: Freepik)

Peserta yang lolos validasi akan mengikuti proses seleksi yang dilakukan langsung oleh penyelenggara magang di perusahaan mitra.

Cara Daftar Program Magang Kemnaker

Langkah pendaftaran program magang pemerintah 2025 sangat mudah. Berikut tahapannya:

  1. Kunjungi situs resmi siapkerja.kemnaker.go.id.
  2. Buat akun SIAPkerja atau login bila sudah memiliki akun.
  3. Setelah masuk ke dashboard utama, pilih menu "Maganghub."
  4. Gunakan fitur pencarian lowongan magang sesuai keahlian atau bidang studi.
  5. Klik "Daftar" pada lowongan yang diminati, kemudian lengkapi seluruh data yang diminta.

Setelah mendaftar, peserta akan mendapatkan notifikasi validasi dan proses seleksi selanjutnya melalui sistem.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Istri Tikam Suami di Klapanunggal Bogor

Mekanisme dan Pelaksanaan Program

Perusahaan yang ikut serta dalam program ini akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Binalavotas (Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas).

Masing-masing perusahaan wajib melakukan asesmen terhadap calon peserta sesuai kebutuhan posisi magang.

Kegiatan magang dilaksanakan berdasarkan perjanjian resmi antara peserta dan penyelenggara yang mencakup durasi, hari kerja, serta kewajiban penyediaan mentor.

Peserta juga otomatis terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)

Semua iuran jaminan sosial tersebut ditanggung oleh pemerintah melalui DIPA Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan. Evaluasi peserta akan dilakukan setiap bulan selama periode magang berlangsung.

Baca Juga: Pastikan Menu MBG Aman Dikonsumsi, SPPG Yayasan Jabal Qur'an-PPUMI Bogor Siapkan Chef Khusus

Penyaluran Dana dan Insentif Peserta

Pemerintah memberikan insentif sebesar Rp3,3 juta per bulan selama enam bulan masa magang. Dana ini disalurkan melalui bank mitra resmi, yakni BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Penyaluran dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan langsung ke rekening peserta. Dengan skema ini, perusahaan penyelenggara tidak perlu menanggung biaya gaji peserta karena seluruh insentif dibayarkan oleh pemerintah.


Berita Terkait


News Update