Pedagang Kecewa Aspirasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Tidak Didengar

Jumat 10 Okt 2025, 23:59 WIB
Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pedagang di Jakarta kecewa aspirasi penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak didengar.

Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni menilai, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jakarta tetap meloloskan pasal-pasal zonasi pelarangan penjualan rokok, pemberlakuan izin, hingga pelarangan pemajangan rokok.

"Kami kecewa, aspirasi pedagang kecil tidak didengarkan. Raperda KTR yang dipaksakan ini akan semakin menindas usaha rakyat kecil," kata Mukroni kepada wartawan, Jumat, 10 Oktober 2025.

Mukroni menyebutkan, lebih dari 25 ribu warteg telah tutup seusai Pandemi Covid-19. Aturan KTR tersebut dinilai berpotensi mempercepat kebangkrutan usaha yang tersisa.

Baca Juga: Protes Raperda Rokok, Ratusan Pedagang Geruduk DPRD Jakarta

Ia juga menegaskan, perluasan kawasan tanpa rokok dan zonasi pelarangan penjualan hingga warung makan maupun pasar akan membuat pelanggan habis.

"Kondisi ini akan memperburuk kondisi ekonomi pedagang kecil," ujarnya.

Senada, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburohman menyampaikan keberatan rencana perluasan KTR.

"Kami keberatan jika pasar tradisional dimasukkan dalam perluasan KTR. Ini jelas akan mengurangi pendapatan pedagang,” tuturnya.

Baca Juga: PHRI Sebut Raperda Kawasan Tanpa Rokok Bisa Picu Masalah Baru

Menurutnya, pasal zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak mengancam mata pencaharian jutaan pedagang di seluruh Indonesia.


Berita Terkait


News Update