Pedagang Kecewa Aspirasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Tidak Didengar

Jumat 10 Okt 2025, 23:59 WIB
Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

APPSI menegaskan, pemerintah seharusnya fokus pada edukasi, pembatasan usia dan pengaturan, bukan pelarangan total.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Dr. Trubus Rahadiansyah menyoroti minimnya partisipasi publik dalam penyusunan Raperda KTR Jakarta.

Ia menegaskan, sebuah peraturan daerah seharusnya mencerminkan seluruh komponen masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil yang terdampak langsung.

"Kalau dilihat banyak asosiasi dan pedagang yang protes, artinya penyusunan minim partisipasi publik. Harusnya raperda bersifat partisipatif karena ini diatur dalam UUD dalam pembentukan perundang-undangan," katanya.

Trubus menekankan pentingnya keterlibatan publik supaya tidak terjadi gugatan setelah peraturan disahkan.

Baca Juga: Pedagang Tolak Finalisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok di DPRD DKI

"Jangan sampai sebuah peraturan justru merugikan rakyat kecil,” tuturnya.


Berita Terkait


News Update