Kondisi Bangunan USB SMPN 62 Kota Bekasi Memprihatinkan, Kadisdik: Tak Sesuai Standar

Kamis 09 Okt 2025, 19:02 WIB
Kadisdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, meninjau bangunan USB SMP 62 Kota Bekasi di Medan Satria, Kamis 9 Oktober 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

Kadisdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, meninjau bangunan USB SMP 62 Kota Bekasi di Medan Satria, Kamis 9 Oktober 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

MEDAN SATRIA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, meninjau langsung kondisi Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 62 Kota Bekasi yang berada di Jalan Harapan Indah No. 1, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, pada Kamis 9 Oktober 2025.

Dalam peninjauannya, Alexander mengungkapkan bahwa gedung yang kini digunakan sebagai sekolah tersebut sejatinya merupakan bekas kantor Kelurahan Medan Satria, sehingga tidak dirancang untuk kegiatan belajar-mengajar.

“Ya, gedung ini jelas tidak dirancang untuk sekolah. Itu sebabnya penataan ruangannya juga tidak sesuai standar sekolah. Kalau SMP, ukurannya 8x8 sama dengan 64 meter persegi,” ujar Alexander kepada wartawan, Kamis.

Ia menjelaskan, ruang gerak ideal bagi siswa seharusnya sekitar dua meter per anak, sementara ruang kelas di USB tersebut tidak memadai karena diisi hingga 44 sampai 50 siswa per kelas, padahal idealnya hanya 32 siswa.

“Jadi memang tidak cocok untuk anak-anak SMP. Ukuran ruangannya tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Baca Juga: Gedung USB SMPN 62 Kota Bekasi Rusak, Disdik Sebut Pembangunan Bukan Kewenangannya

Alexander menegaskan bahwa pihaknya tidak menyarankan rehabilitasi pada bangunan tersebut. Menurutnya, perbaikan justru tidak efektif dan berpotensi menghamburkan anggaran.

“Kalau tindak lanjutnya rehab, saya rasa juga tidak efektif. Malah cenderung boros. Kami justru usulkan membangun gedung sekolah baru, satu unit sekolah baru. Unit sekolah baru itu sudah ada gedungnya dan guru-gurunya. Baru kami bisa usulkan untuk dijadikan nama sekolah baru,” katanya.

Terkait rencana pembangunan gedung baru untuk USB SMP 62, Alexander menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan), bukan di Dinas Pendidikan.

“Saya tidak tahu kapan dibangun. Kami hanya mengurusi pemeliharaan gedung sekolah yang rusak ringan. Kalau rusaknya sedang sampai berat, itu urusan Perkimtan. Termasuk unit sekolah barunya,” ungkapnya.

Meski begitu, Alexander memastikan bahwa pihaknya akan mengusulkan percepatan pembangunan setelah melihat langsung kondisi di lapangan.


Berita Terkait


News Update