“Dilakukan sendiri. Diangkat terus dibawa ke Citarum,” ucap Heryanto.
Pelaku juga mengungkap bahwa korban masih mengenakan seragam kerja dan jaket saat dibuang ke sungai.
Tak hanya menghilangkan nyawa korban, pelaku juga menjual sebagian barang milik Dina. Perhiasan emas palsu dibuang, sementara yang asli dijual seharga sekira Rp4 juta.
Baca Juga: Pembunuhan Agen Gas Elpiji di Jakbar, Pelaku Dendam Barangnya Dijual
Motor korban disembunyikan di rumah kosong di wilayah Wanawali, Purwakarta.
“Saya umpetin di rumah kosong. Masih di situ motornya,” ujar pelaku.
Beberapa barang pribadi lainnya seperti tas dan sepatu disebut telah dimusnahkan agar jejak kejahatan tak mudah terungkap.
Meski korban ditemukan di wilayah Karawang, penyelidikan lebih lanjut kini dilimpahkan ke Polres Purwakarta, mengingat lokasi pembunuhan berada di wilayah hukum tersebut.
“Karena tempat kejadian awal berada di Purwakarta, tersangka dan barang bukti akan kami serahkan ke Polres Purwakarta,” kata Wildan.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP Pidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kemungkinan dikenakan pasal tambahan terkait perkosaan.