KEBON JERUK, POSKOTA.CO.ID - Seorang pemilik kontrakan membunuh agen gas Elpiji di Jalan Patra, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa, 30 September 2025.
Korban berinisial SB, 60 tahun, ditusuk EH, 50 tahun, dengan sebilah pisau. Pelaku disebut memiliki dendam pribadi.
"Jadi untuk korban setelah ditikam, dalam penanganan ya, dilarikan ke rumah sakit, kemudian dalam perawatan, selang beberapa jam kemudian, 3 jam atau 4 jam kemudian dinyatakan korban meninggal dunia dalam penanganan," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha kepada wartawan, Rabu, 1 Oktober 2025.
Aqsha menjelaskan, pelaku diduga dendam barangnya berupa tangki dijual korban. Korban merupakan pengontrak rumah milik pelaku.
"Nah, di kios tersebut ada barang milik pelaku yaitu sebuah tangki ya, tangki bekas minyak tanah lah ya, yang ada di kios tersebut, itu merupakan milik pelaku. Pelaku mendapat informasi bahwa katanya tangki tersebut dijual oleh korban. Ya, jadi karena merasa kesal, pelaku marah lah terhadap korban tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Kacab BRI Cempaka Putih Dorong Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana
"Jadi motif pelakunya, pelaku ini merasa kesal ya kepada korban karena ada barang miliknya yang dijual tanpa sepengetahuan pelaku, dijual korban tanpa sepengetahuan pelaku," ucapnya menambahkan.
Pelaku yang denda berencana menganiaya korban. Pisau yang digunakan pelaku sengaja dibeli dari pasar.
"Kemudian, pelaku ini datang, langsung menikam ya, atau menusuk korban yang mana pada saat itu korban sedang dalam posisi membungkuk ya. Jadi pelaku datang, langsung menikam dari belakang ya, menikam ke punggung, punggung korban, bagian agak ke bawah, bagian kanannya," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 355 Subsider 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).