Curi HP Pegawai Travel, Residivis Curanmor Ini Masuk Bui Lagi

Senin 22 Sep 2025, 10:25 WIB
Polisi menghadirkan residivis curanmor pencuri HP seorang pegawai travel dalam konfenresi pers di Polsek Pancoran. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Polisi menghadirkan residivis curanmor pencuri HP seorang pegawai travel dalam konfenresi pers di Polsek Pancoran. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Tim Opsnal Polsek Pancoran Mas menangkap seorang pria pengangguran berinisial AN, 43 tahun, warga Manggarai, Jakarta Selatan, setelah mencuri HP milik pegawai Baraya Travel di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Kota Depok.

Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, mengatakan pelaku tidak berkutik saat ditangkap usai melarikan diri dari kejaran polisi.

“Peristiwa terjadi pada 8 Juli 2025, sekitar pukul 01.24 WIB, TKP kantor Travel Baraya, di Jalan Raya Sawangan. Pelaku mengambil satu unit hp milik korban pegawai yang sedang tertidur di ruangan tempat kerja,” ujar Hartono di Mapolsek Pancoran Mas, Senin, 22 September 2025.

Menurut Hartono, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, Jakarta Selatan, tanpa perlawanan.

Baca Juga: Kapolri Libatkan 52 Pati dalam Tim Reformasi Polri

“Dari hasil penyelidikan saksi-saksi dan pendalaman rekaman kamera CCTV, penyidik dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Iptu Tulus, berhasil mengetahui identitas pelaku,” ungkapnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merek Infinix.

“Pelaku ini memiliki catatan buku hitam yaitu pernah ditahan atas kasus pencurian bermotor di Polsek Matraman dan divonis 2 tahun. Bebas 24 Agustus 2024. Statusnya residivis,” jelas Hartono.

Sementara itu, HP yang dicuri sempat dijual ke toko ponsel di Jakarta.

“HP dijual Rp500 ribu dan uang dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku ini tidak bekerja alias pengangguran,” katanya.

Hartono menegaskan pelaku akan dijerat hukum. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. 


Berita Terkait


News Update