POSKOTA.CO.ID - Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025 sudah mulai cair untuk sejumlah guru yang sudah mendapatkan SKTP.
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) merupakan dokumen penting yang menjadi salah satu syarat agar TPG cair.
SKTP ini diterbitkan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dokumen ini hanya diterbitkan kepada para guru yang data-datanya sudah tervalidasi.
Baca Juga: Kenapa SKTP TPG Triwulan 3 Tahun 2025 Belum Terbit? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya
Jadi, bagi para guru yang datanya di info GTK dinilai sudah memenuhi syarat dan ketentuan sehingga dapat divalidasi, maka dinyatakan layak sebagai penerima tunjangan.
Para guru yang SKTP nya sudah terbit, maka akan menerima tunjangan yang dikirim oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Jika SKTP guru belum terbit, maka TPG belum bisa dicairkan dan masih harus menunggu beberapa waktu lagi.
Baca Juga: Syarat Terbit SKTP TPG Triwulan 3 Tahun 2025, Cek Validasi Info GTK
Sesuai jadwal, pada Oktober 2025 ini merupakan jadwal penyaluran TPG Triwulan 3 2025. Sejumlah guru pun secara bertahap sudah mulai menerima tunjangannya.
Lantas, siapa saja guru tunjangan profesinya dipastikan cair pada bulan ini? Simak informasi selengkapnya.
Siapa Guru yang TPG nya Cair Bulan Ini?
Seperti yang sudah dijelaskan di atas,guru yang akan menerima tunjangan hanyalah mereka yang data-datanya sudah tervalidasi dan SKTP nya sudah terbit.
Terdapat sejumlah guru yang SKTP nya telah terbit sejak beberapa waktu lalu sehingga dipastikan tunjangannya akan cair.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 2025 Cair Oktober? Cek Jadwal Lengkapnya
Bagi para guru yang SKTP nya terbit di tanggal berikut ini, maka tunjangannya dipastikan cair Oktober.
- SKTP terbit 19 September 2025
- SKTP terbit 21 September 2025
- SKTP terbit 25 September 2025
- SKTP terbit 30 September 2025
Syarat agar SKTP Terbit
Supaya SKTP bisa segera terbit, ada beberapa persyaratan Byang harus dipenuhi guru agar data-data tervalidasi.
1. Memiliki sertifikat pendidik sebagai dasar hak penerimaan tunjangan profesi.
2. Memperbarui data di Dapodik agar sesuai dengan keadaan terbaru, termasuk jumlah jam mengajar, status kepegawaian, dan sekolah induk.
3. Melakukan sinkronisasi data ke Info GTK agar sistem dapat membaca validasi data guru.
4. Diusulkan sebagai penerima TPG oleh sekolah induk melalui sistem administrasi.
5. Menerima SKTP dari Puslapdik sebagai syarat pencairan resmi.
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, SKTP tidak akan terbit dan tunjangan tidak bisa disalurkan.
Cara Cek Status SKTP untuk Pencairan TPG Triwulan 3 2025 di Info GTK
Untuk mengecek status SKTP nya, para guru dapat mengakses Informasi GTK dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Buka situs resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
2. Login menggunakan username dan password akun PTK Dapodik.
3. Setelah berhasil masuk, periksa data profil guru yang muncul.
4. Cek status kelayakan SKTP dan informasi pencairan TPG.
5. Pastikan jumlah jam mengajar, status sertifikasi, dan besaran tunjangan sudah benar.
6. Jika ada kesalahan data, segera hubungi operator sekolah untuk perbaikan.