"Sebanyak 10 kali pelaku merupakan satu komplotan ini beraksi mencuri motor. Hasil curian motor sama pelaku dijual COD tanpa surat-surat dengan orang yang dikenal dengan dijual per unitnya Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta," tutur Syafiih.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kepada masyarakat khususnya warga Bojonggede agar memarkirkan motor di tempat yang benar dan pergunakan kunci tambahan atau gembok," imbau Syafiih.