Komplotan Curanmor Dibekuk, Tiga Residivis Ditangkap

Sabtu 04 Okt 2025, 09:13 WIB
Polisi berhasil menangkap komplotan spesialis pencuri motor yang beberapa di antaranya residivis. Aparat juga mengamankan barang bukti motor curian. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Polisi berhasil menangkap komplotan spesialis pencuri motor yang beberapa di antaranya residivis. Aparat juga mengamankan barang bukti motor curian. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

"Sebanyak 10 kali pelaku merupakan satu komplotan ini beraksi mencuri motor. Hasil curian motor sama pelaku dijual COD tanpa surat-surat dengan orang yang dikenal dengan dijual per unitnya Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta," tutur Syafiih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kepada masyarakat khususnya warga Bojonggede agar memarkirkan motor di tempat yang benar dan pergunakan kunci tambahan atau gembok," imbau Syafiih.


Berita Terkait


News Update