Tujuh Pelaku Insiden Perkelahian Maut di Kafe Jakpus Ditangkap

Jumat 03 Okt 2025, 12:39 WIB
Ilustrasi pelaku pengeroyokan di salah satu kafe kawasan Jakarta Pusat ditangkap polisi. (Sumber: X/toketriot)

Ilustrasi pelaku pengeroyokan di salah satu kafe kawasan Jakarta Pusat ditangkap polisi. (Sumber: X/toketriot)

Baca Juga: Polisi Klarifikasi Penyitaan Kondom di Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

Sementara itu, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 12 tahun penjara.

Insiden serupa juga pernah terjadi di Kafe Bsmart tersebut, pada Senin, 9 Juni 2025, sekira pukul 03.40 WIB. Akibat perkelahian itu satu orang mengalami luka.

Ketika itu petugas kepolisian langsung dikerahkan ke lokasi untuk mengamankan situasi. Sehingga situasi dapat dikendalikan dan tidak ada korban jiwa.


Berita Terkait


News Update