Pedagang Tolak Finalisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok di DPRD DKI

Jumat 03 Okt 2025, 12:24 WIB
Spanduk penolakan terhadap finalisaai Raperda KTR dibentangkan pedagang di kantor DPRD Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Spanduk penolakan terhadap finalisaai Raperda KTR dibentangkan pedagang di kantor DPRD Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

GAMBIR, POSKOTA.CO.ID – Sejumlah pedagang kecil membentangkan spanduk penolakan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025.

Ada delapan pedagang berjejer membawa spanduk besar bertuliskan “DPRD DKI Jakarta Anak Tirikan Pedagang Kecil Ibu Kota, Perda KTR Nihil Keadilan, Suara Pedagang Diabaikan.”

Aksi ini memprotes hasil finalisasi Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR yang tetap meloloskan pasal-pasal larangan penjualan yang dinilai memberatkan.

Beberapa aturan itu antara lain larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional dan modern, larangan penjualan rokok eceran, serta kewajiban izin khusus untuk menjual rokok.

Baca Juga: Dorong Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat, Aksi Bersih Mandiri Libatkan 1.350 Peserta di Seluruh Indonesia

Ketua Subkelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi, menegaskan aspirasi pedagang masih didengarkan sesuai komitmen Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

“Setelah selesai pembahasan di Pansus akan kami sampaikan ke Pak Gubernur dan kalau memungkinkan akan dirapimkan agar masukan semua SKPD terkait bisa kita serap. Jadi, pada prinsipnya, draftnya masih terbuka, masih dinamis. Masukan dari masyarakat ini masih memungkinkan untuk dimasukan,” kata Afifi dalam rapat Pansus.

Ia menambahkan, eksekutif akan memetakan semua masukan sebelum dibahas bersama Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, dan instansi lain.

“Sekali lagi, prinsipnya, segala masukan akan tetap kami terima dan Raperda ini arahnya agar menjadi Perda yang aspiratif, yang demokratis, meminimalisir kegaduhan di masyarakat. Jangan sampai adanya Raperda KTR ini membuat kegaduhan dan mengganggu perekonomian masyarakat, termasuk yang ultramikro, UMKM tadi,” jelas Afifi.

Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan Raperda KTR tidak boleh mengganggu pedagang kecil.

Baca Juga: Rayakan HUT TNI Ke-80: Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta Rp80 pada 5 Oktober 2025, Ini Syarat dan Ketentuannya


Berita Terkait


News Update