Polisi Tangkap Konsultan Hukum Diduga Predator Seks Anak di Kalibata Jaksel

Kamis 02 Okt 2025, 07:48 WIB
Ilustrasi konsultan hukum ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur. (freepik.com/rawpixel.com)

Ilustrasi konsultan hukum ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur. (freepik.com/rawpixel.com)

"Untuk ancaman hukuman yaitu paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Nicolas.


Berita Terkait


News Update