Pemkab Bogor Usulkan Pelepasan Lahan 75 Desa yang Masuk Kawasan Hutan

Kamis 02 Okt 2025, 12:00 WIB
Kawasan hutan Gunung Halimun Salak, Bogor. (Ist)

Kawasan hutan Gunung Halimun Salak, Bogor. (Ist)

CIBINONG, POSKOTA.CO.ID – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menyebut sebanyak 75 desa di 22 kecamatan diduga masuk dalam kawasan hutan.

Eko mengatakan, persoalan ini bukan hanya terjadi di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, yang konflik lahannya dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

"Jadi bukan hanya di Sukawangi saja, di seluruh wilayah Kabupaten Bogor sebanyak 75 desa, 22 kecamatan itu yang diduga masuk ke dalam peta kawasan hutan," kata Eko, Kamis, 2 Oktober 2025.

Menurutnya, Pemkab Bogor telah mengusulkan penyelesaian melalui skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Dalam usulan tersebut, pemerintah meminta sebagian tanah yang masuk kawasan hutan dijadikan fasilitas umum untuk warga.

Baca Juga: Kasus Korupsi LPEI Rp1,4 Triliun Masuk Tahap Penyidikan Kejati Jakarta

"Seperti Puskesmas, kantor desa, dan fasilitas penunjang lainnya seluas 782 hektare, dengan 333 bidang tanah," jelas Eko.

Selain itu, lahan milik perseorangan seluas 1.815 hektare dengan 9.167 bidang juga diusulkan. Untuk kegiatan sosial, termasuk pesantren, diusulkan seluas 48 hektare dengan 136 bidang.

"Termasuk kita juga sedang berupaya untuk menyelesaikan beberapa sertifikat yang terbit di dalam peta kawasan hutan itu sekitar 5.143 hektare dengan jumlah 2.828 bidang. Itu lah yang sudah kita data di wilayah Kabupaten Bogor mudah-mudahan ke depan bisa kita selesaikan melalui PPTPKH," sambungnya.

Eko berharap PPTPKH ini bisa menyelesaikan empat konsep persoalan, yaitu persetujuan kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan, pelepasan kawasan hutan, perhutanan sosial, serta persetujuan penggunaan kawasan hutan.

"Dari keempat ini memang masyarakat berharap masuk ke dalam poin dua pelepasan kawasan hutan. Nah, dari usulan yang kita ajukan, kalau untuk yang khusus Sukawangi dari sekian ratus hektare yang kita mohon, sekarang ini baru sekitar 32 hektare kurang lebih yang baru disetujui untuk dilepaskan kawasan hutan," pungkasnya. (cr-6) 


Berita Terkait


News Update