CIANJUR, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Abdul Karim, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Petani di Gedung Serbaguna Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.
Dalam pemaparannya Abdul Karim menyampaikan, sesuai dengan judulnya, regulasi ini layaknya perisai bagi petani. Mengingat, berbagai tantangan banyak dihadapi petani saat melakukan penggarapan lahannya.
Misalnya saja, terkait peningkatan perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam yang berdampak pada risiko usaha pertanian, kemudian gejolak ekonomi global dan adanya sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani.
Regulasi ini ditambahkan anggota dewan Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Cianjur ini, bukan hanya untuk melindungi petani berskala besar namun juga menyasar petani berskala kecil. Bahkan petani penggarap yang tidak memiliki lahan pun juga disasar perda tersebut.
Yakni petani penggarap paling luas dua hektare yang mata pencaharian pokoknya adalah melakukan usaha tani, petani yang mempunyai lahan dan melakukan usaha budidaya tanaman pangan pada lahan paling luas dua hektare.
Regulasi ini juga menyentuh pada petani hortikultura, pekebun atau peternak skala kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Karenanya, saya menilai warga khususnya petani sangat penting memahami regulasi ini. Agar petani dapat mengetahui hak-hak dalam memberdayakan usaha pertaniannya," ujar politisi Partai Gerindra ini. Terlebih kepada masyarakat Kabupaten Cianjur yang dari kultur sosial memang banyak yang bermata pencaharian dari bertani.
Lebih lanjut Abdul Karim menambahkan bahwa Perda ini merupakan sebuah simbiosis mutualisme antara pemerintah dan petani. Di mana pemerintah yang tengah gencar menjalankan program ketahanan pangan, mempunyai kewajiban untuk melindungi para petaninya.
Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Abdul Karim Sebut Perda Kewirausahaan Jadi Kunci Penguatan UMKM
Utamanya menyangkut peningkatan kualitas dan hasil pertanian yang berdampak pada kesejahteraan petani dan keberlangsungan sektor ini. Sedangkan petani, melalui Perda ini memiliki hak untuk ditunjang pemerintah dalam pengembangan usaha pertaniannya.