Anggota DPRD Jabar Abdul Karim Optimistis Sektor Perkebunan Jadi Kekuatan Ekonomi Masyarakat

Rabu 17 Sep 2025, 19:24 WIB
Anggota DPRD Jabar, Abdul Karim, saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perkebunan di aula Desa Nagrak, Kabupaten Cianjur. (Sumber: Istimewa)

Anggota DPRD Jabar, Abdul Karim, saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perkebunan di aula Desa Nagrak, Kabupaten Cianjur. (Sumber: Istimewa)

CIANJUR, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, Abdul Karim, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perkebunan di aula Desa Nagrak, Kabupaten Cianjur.

Kegiatan ini diikuti masyarakat setempat yang sebagian besar berprofesi sebagai petani dan pekebun. Dalam paparannya, anggota Komisi IV DPRD Jabar itu menegaskan bahwa Perda Perkebunan menjadi pedoman perencanaan penyelenggaraan perkebunan daerah jangka panjang, menengah, dan tahunan.

“Melalui perencanaan tersebut, regulasi ini mendorong peningkatan produksi dan produktivitas komoditas tanaman perkebunan,” kata Abdul Karim.

Ia menjelaskan, penerapan Perda memerlukan aspek penunjang seperti peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), perbaikan infrastruktur, serta kelancaran perizinan atau rekomendasi teknis perkebunan. Tujuan akhirnya adalah peningkatan nilai tambah dan pemasaran hasil perkebunan.

Baca Juga: Sosialisasi Perda Kepemudaan, Anggota DPRD Jabar Abdul Karim sebut Pemuda Aset Pembangunan Daerah

Abdul Karim juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda tersebut. Dengan memahami regulasi, kata dia, masyarakat berhak menuntut pemerintah agar mendukung peningkatan kualitas produksi melalui berbagai kebijakan penunjang.

Pendampingan bagi pelaku usaha perkebunan, baik bermodal besar maupun kecil, juga masuk dalam agenda Perda ini agar pengelolaan lahan lebih berkelanjutan.

"Ini sejalan dengan visi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat ini yang mendorong sejumlah kebijakan yang mendukung keberlanjutan sektor perkebunan," ucap anggota dewan Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Cianjur ini.

Salah satunya adalah rencana penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan alih fungsi lahan perkebunan, pertanian, dan kehutanan. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menjaga ketersediaan lahan produktif di Jawa Barat.

Selain itu, ditambahkan Abdul Karim, gubernur juga menggulirkan program pemulihan unsur hara tanah secara massal untuk mengatasi kejenuhan lahan akibat penggunaan pupuk kimia berlebihan.

Di mana perbaikan kualitas tanah menjadi kunci dalam menjaga produktivitas perkebunan di Jawa Barat.


Berita Terkait


News Update