KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menuntut hukuman mati terhadap 29 tersangka kasus narkoba di wilayah Jakarta sepanjang tahun 2024 hingga September 2025.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jakarta, Dwi Antoro, saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya.
Menurut Dwi, jumlah tuntutan pidana mati tersebut berasal dari beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jakarta yang menangani kasus besar dengan barang bukti dalam jumlah signifikan.
Kata dia, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum yang memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana narkoba.
Baca Juga: Penjualan Motor Turun, Permintaan Ban Tetap Stabil
"Pada tahun 2024, terdapat 19 tersangka yang kami tuntut dengan pidana mati. Mereka ditangani oleh Kejari Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara," ujar Dwi Antoro saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 30 September 2025.
Lebih lanjut, untuk periode dari bulan Januari hingga September 2025 sendiri terdapat tambahan 10 tersangka yang juga dituntut hukuman mati.
Tuntutan ini berasal dari Kejari Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara. Diharapkan dengan banyak yang mendapatkan hukuman berat dapat memberikan efek jera kepada mereka yang mencoba-coba mengedarkan barang haram tersebut.
Baca Juga: DPRD DKI Soroti Kebutuhan Hydrant dan APAR di Pemukiman Padat
“Untuk tahun 2025, sampai saat ini sudah ada 10 perkara dengan tuntutan pidana mati,” ucap Dwi.
Selain itu, Dwi juga menegaskan, Kejaksaan akan terus konsisten dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika.
Terutama yang berperan sebagai bandar atau jaringan besar, demi melindungi generasi muda dan keamanan masyarakat.