POSKOTA.CO.ID - Kebijakan bantuan sosial (bansos) pangan pemerintah memasuki babak baru yang lebih komprehensif. Setelah sebelumnya fokus pada bantuan beras 10 kg, kini paket bantuan diperluas dengan menyertakan minyak goreng curah 2 liter yang merupakan kebutuhan pokok sehari-hari.
Langkah strategis ini diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih signifikan dalam meringankan beban hidup jutaan keluarga prasejahtera.
Keputusan untuk memperpanjang dan menambah cakupan bansos ini merupakan realisasi dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.
Dalam situasi ekonomi global yang masih fluktuatif, bantuan pangan langsung dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga daya beli dan stabilitas sosial masyarakat di akar rumput.
Baca Juga: Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Cair Lagi Bulan September 2025
Dengan penambahan komoditi minyak goreng 2 liter nilai manfaat bansos pun meningkat secara nyata. Bantuan yang dijadwalkan segera cair dalam hitungan hari ini ditargetkan dapat menyentuh 18.27 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, menjadikannya salah satu program bantuan pangan terbesar pada tahun 2025.
Rincian Bansos dan Sasaran Penerima
Bantuan yang akan disalurkan mencakup:
- Beras: 10 kilogram per keluarga per bulan.
- Minyak Goreng: 2 liter per keluarga per bulan.
Bansos ini akan diberikan selama dua bulan (Oktober dan November 2025) kepada 18.27 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penambahan komoditi minyak goreng ini merupakan respons atas usulan dari Badan Anggaran DPR RI.
"Kemarin dalam dinamikanya ada usulan dari Ketua Banggar DPR, untuk tambahan 2 liter minyak goreng. Kami siapkan yang baik buat masyarakat kita," tegas Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 22 September 2025.
Kriteria dan Basis Data Penerima
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, penerima akan ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola bersama oleh Bappenas, Kementerian Sosial, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Adapun kriteria umum penerima bansos adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Termasuk dalam kategori keluarga rentan atau miskin.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT atau Kartu Prakerja.