Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PKH Tahap 3? Cek Kriteria dan Persyaratannya

Senin 29 Sep 2025, 19:50 WIB
Ilustrasi - Bansos PKH Tahap 3 segera dicairkan. Simak info jadwal, daftar lengkap penerima berdasarkan kriteria Kemensos, dan rincian nominal bantuan untuk setiap komponen KPM di sini. (Sumber: jakarta.go.id)

Ilustrasi - Bansos PKH Tahap 3 segera dicairkan. Simak info jadwal, daftar lengkap penerima berdasarkan kriteria Kemensos, dan rincian nominal bantuan untuk setiap komponen KPM di sini. (Sumber: jakarta.go.id)

Besaran dana PKH yang diterima bervariasi, disesuaikan dengan komponen KPM yang ada dalam satu keluarga. Berikut rincian nominal untuk tahap ketiga di tahun 2025:

  • Ibu Hamil/Masa Nifas: Rp 750.000 (dapat hingga Rp 3.000.000/tahun)
  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 750.000 (dapat hingga Rp 3.000.000/tahun)
  • Siswa SD: Rp 225.000 (dapat hingga Rp 900.000/tahun)
  • Siswa SMP: Rp 375.000 (dapat hingga Rp 1.500.000/tahun)
  • Siswa SMA/SMK: Rp 500.000 (dapat hingga Rp 2.000.000/tahun)
  • Lansia (70+ tahun) dan Disabilitas Berat: Rp 600.000 (dapat hingga Rp 2.400.000/tahun)

Penting untuk dicatat bahwa satu keluarga dapat menerima akumulasi dana yang lebih besar jika memiliki lebih dari satu komponen penerima (misalnya, memiliki anak usia dini dan seorang lansia).

Dengan memahami syarat, tata cara pengecekan, dan besaran dana, diharapkan seluruh proses penyaluran PKH Tahap 3 ini dapat berjalan transparan dan tepat sasaran.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengandalkan informasi dari kanal resmi guna menghindari penipuan dan berita palsu (hoax) terkait bantuan sosial.


Berita Terkait


News Update