POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali akan menggulirkan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 pada akhir bulan ini.
Anggaran triliunan rupiah yang digelontorkan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga daya beli dan kesejahteraan dasar masyarakat pra-sejahtera di tengah dinamika perekonomian global.
Bansos PKH Tahap 3, sebagai salah satu program bansos andalan pemerintah, tidak hanya sekadar memberikan bantuan tunai.
Program ini dirancang dengan pendekatan kondisional, di mana penerima diwajibkan memenuhi kriteria tertentu di bidang kesehatan dan pendidikan, seperti memastikan anak-anak bersekolah dan ibu hamil melakukan pemeriksaan rutin. Dengan demikian, bantuan ini bertujuan memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.
Baca Juga: Cara Cek Pencairan Bansos KLJ September 2025
Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangan resminya, menegaskan komitmennya untuk penyaluran yang tepat sasaran dan tepat waktu.
"Kami telah melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah hingga level desa. Target kami, bantuan ini benar-benar menyentuh tangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang paling membutuhkan, tanpa ada yang tertinggal," tegas Risma.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PKH?
PKH tidak ditujukan untuk semua orang. Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria ketat untuk memastikan bantuan disalurkan kepada yang paling membutuhkan. Berikut adalah persyaratan utama penerima PKH:
- Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI).
- Identitas: Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Status Pekerjaan: Bukan merupakan anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), atau pegawai BUMN/BUMD.
- Penerima Bantuan Lain: Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya secara bersamaan, seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.
- Basis Data: Terdaftar resmi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.
- Komponen KPM: Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam komponen sasaran, yaitu:
- Ibu hamil/masa nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Siswa (SD, SMP, SMA/SMK/sederajat).
- Lansia (usia 70 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
Baca Juga: Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai KTP secara Online, Ini Langkahnya
Cara Cek Penerima PKH dengan Mudah
Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memeriksa status kepesertaannya melalui dua kanal resmi berikut:
Melalui Situs Web Cek Bansos Kemensos:
- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih lokasi tempat tinggal (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Status dan informasi penerimaan PKH akan ditampilkan oleh sistem.
Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store di ponsel Android.
- Lakukan login atau pendaftaran dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pilih menu "Cek Bansos" dan ikuti instruksi untuk mengisi data yang diminta.
- Notifikasi dan informasi status penerimaan akan muncul di layar ponsel.
Baca Juga: Cek Bansos Rp600.000 Pakai KTP di Link Ini, Apakah BSU September 2025?