Sanksi diberikan oleh petugas (misalnya saat razia) jika kendaraan belum menjalani uji atau stiker KIR sudah kedaluwarsa.
2. Denda administratif
Sesuai UU LLAJ Pasal 76 Ayat 1, denda bisa cukup besar tergantung wilayah, berkisar hingga ratusan ribu rupiah atau lebih.
3. Pembekuan izin operasional
Sanksi ini terutama bagi kendaraan double cabin yang digunakan dalam operasional usaha, izin trayek atau operasional dapat dihentikan sementara.
4. Pencabutan izin atau penahanan kendaraan
Dalam kasus pelanggaran berat atau berulang, kendaraan bisa disita hingga pemilik menyelesaikan kewajiban teknisnya.