Mobil Double Cabin Wajib Uji KIR, Kasus Tilang Sule Jadi Sorotan

Senin 29 Sep 2025, 21:07 WIB
Komedian Sule ditilang Dishub Jakarta Selatan lantaran tidak bisa menunjukan Uji KIR untuk mobil kendaraan double cabin-nya. (Sumber: Instagram)

Komedian Sule ditilang Dishub Jakarta Selatan lantaran tidak bisa menunjukan Uji KIR untuk mobil kendaraan double cabin-nya. (Sumber: Instagram)

Sanksi diberikan oleh petugas (misalnya saat razia) jika kendaraan belum menjalani uji atau stiker KIR sudah kedaluwarsa.

2. Denda administratif

Sesuai UU LLAJ Pasal 76 Ayat 1, denda bisa cukup besar tergantung wilayah, berkisar hingga ratusan ribu rupiah atau lebih.

3. Pembekuan izin operasional

Sanksi ini terutama bagi kendaraan double cabin yang digunakan dalam operasional usaha, izin trayek atau operasional dapat dihentikan sementara.

4. Pencabutan izin atau penahanan kendaraan

Dalam kasus pelanggaran berat atau berulang, kendaraan bisa disita hingga pemilik menyelesaikan kewajiban teknisnya.


Berita Terkait


News Update