2. Kunjungi situs resmi: https://siladu.jakarta.go.id/
3. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) lansia yang ingin Anda cek pada kolom yang tersedia.
4. Klik tombol "Cek NIK".
5. Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta, termasuk KLJ.
Melalui Aplikasi JAKI (Jakarta Kini)
Jika Anda sudah memiliki aplikasi JAKI di ponsel Anda, pengecekan juga bisa dilakukan di sana.
1. Buka aplikasi JAKI di ponsel Anda.
2. Login dengan akun Anda.
3. Cari dan pilih menu "Bantuan Sosial".
4. Masukkan NIK KTP lansia yang ingin dicek.
5. Status penerima KLJ 2025 akan muncul jika NIK tersebut terdaftar.
Datang Langsung ke Kantor Kelurahan (Offline)