“Bagi instansi di luar komplek, sholat berjamaah dilaksanakan di masjid atau mushola terdekat,” jelas mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi ini.
Lebih lanjut, Ida meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk mengambil peran aktif. Ia menekankan bahwa pimpinan OPD harus menghimbau, mengarahkan, dan memastikan pegawainya benar-benar mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Ini bukan sekadar imbauan, tetapi instruksi yang harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan Kami ingin memastikan program ini berjalan baik di semua lini pemerintahan,” ujarnya.
Ida menegaskan bahwa pelaksanaan pengajian dan salat berjamaah bukan hanya rutinitas, melainkan bagian dari upaya besar Pemkab Bekasi dalam mencetak ASN yang kuat secara spiritual dan moral.
Ia menambahkan, pembinaan seperti ini sejalan dengan visi daerah untuk menjadikan Kabupaten Bekasi yang Bangkit, Maju, dan Sejahtera.
Baca Juga: Cabuli Anak Angkat Selama 9 Tahun, Ustaz di Bekasi Ini Masuk Bui
“Kebijakan ini diharapkan dapat mempererat silaturahmi antar-ASN serta memperkuat budaya kerja berbasis nilai religius. Dengan kebersamaan, doa, dan pembinaan yang terstruktur, kita dapat mewujudkan aparatur yang lebih tangguh dan siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” imbuhnya.
“Mari kita jalankan surat edaran ini bersama-sama. Semoga menjadi amal baik dan membawa keberkahan bagi Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.