Setelah status penerima dipastikan, dana dapat dicairkan melalui bank penyalur yang telah ditunjuk, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Negara Indonesia (BNI). Prosedurnya adalah:
Pencairan via Teller Bank:
- Bawa siswa (penerima manfaat) beserta orang tua/wali.
- Siapkan dokumen pendukung, yaitu:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP orang tua/wali.
- Buku Tabungan Simpanan Pelajar (Simpel) atau kartu ATM atas nama siswa.
- Serahkan dokumen kepada teller bank dan ikuti petunjuk yang diberikan.
Pencairan via ATM:
- Pastikan kartu ATM Simpel sudah aktif.
- Masukkan kartu dan PIN.
- Pilih menu “Tarik Tunai” atau “Cek Saldo”.
- Dana bantuan PIP sudah dapat ditarik atau ditransfer.
Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan Terbaru PIP 2025 untuk Jenjang SD-SMK
Pentingnya Pemanfaatan Dana Sesuai Tujuan
Kementerian Pendidikan mengingatkan agar dana PIP digunakan secara tepat guna, yaitu untuk keperluan pendidikan seperti membeli seragam, buku tulis, alat tulis, biaya praktikum, atau kebutuhan sekolah lainnya.
Pengawasan partisipatif dari masyarakat dan sekolah diharapkan dapat memastikan manfaat bantuan ini dirasakan secara optimal oleh siswa.
Dengan ditunaikannya Bantuan PIP tahap 2 2025 ini, diharapkan dapat menjadi suntikan semangat baru bagi para pelajar Indonesia untuk terus bersemangat mengejar cita-cita tanpa khawatir akan biaya.
Segera lakukan pengecekan dan pencairan agar dana dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas belajar di tahun ajaran baru.