POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi melanjutkan komitmennya dalam mendukung pendidikan anak Indonesia dengan menyalurkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua pada bulan September 2025.
Penyaluran tahap ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi jutaan siswa dari keluarga kurang mampu di seluruh tanah air.
Bantuan PIP merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi anak Indonesia yang putus sekolah akibat kesulitan finansial.
Dengan dana yang disalurkan secara bertahap, diharapkan kelangsungan belajar peserta didik dapat lebih terjamin.
Siapa Saja Penerima Bantuan PIP?
Bantuan PIP tahap 2 diperuntukkan bagi siswa yang telah terdaftar dan memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Pemerintah menargetkan bantuan ini dapat menjangkau siswa pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau berasal dari keluarga yang kondisi ekonominya terdampak secara signifikan.
Cara Mudah Cek Nama Penerima PIP Tahap 2
Masyarakat tidak perlu bingung untuk memastikan status penerimaan. Siswa, orang tua, atau wali dapat melakukan pengecekan secara mandiri dan real-time melalui langkah-langkah berikut:
- Akses laman resmi PIP Kemendikdasmen di https://pip.dikdasmen.go.id/.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa pada kolom yang tersedia.
- Isi kode verifikasi (CAPTCHA) yang muncul untuk menghindari sistem otomatis.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
- Informasi status kelayakan dan detail pencairan dana akan ditampilkan oleh sistem.
Apabila mengalami kendala atau data tidak ditemukan, disarankan untuk menghubungi operator sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk konfirmasi dan verifikasi ulang data.
Baca Juga: Bantuan PIP September 2025: Ini Tanggal Pencairan dan Besaran Dana per Jenjang
Rincian Besaran Dana per Jenjang Pendidikan
Besaran bantuan yang diterima bervariasi, disesuaikan dengan jenjang pendidikan untuk memastikan kebutuhan yang berbeda dapat terpenuhi. Berikut adalah rinciannya:
- Siswa SD/MI: Menerima total Rp450.000 per tahun. Untuk tahap ini, siswa baru dan kelas akhir menerima sebesar Rp225.000.
- Siswa SMP/MTs: Menerima total Rp750.000 per tahun. Pencairan tahap 2 bagi siswa baru dan kelas akhir sebesar Rp375.000.
- Siswa SMA/SMK/MA: Menerima total Rp1.800.000 per tahun. Pada tahap pencairan September ini, siswa baru dan kelas akhir mendapatkan antara Rp500.000 hingga Rp900.000.