POSKOTA.CO.ID - Sebagai bagian dari strategi ketahanan pangan dan perlindungan sosial, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi akan melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras 10 kg untuk periode September hingga Desember 2025.
Sebanyak 18,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berhak menerima bantuan beras gratis dengan total 40 kg per keluarga.
Menteri Sosial RI dalam keterangan resmi Senin, 25 September 2025, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari gejolak ekonomi.
"Bansos beras ini adalah bantuan langsung yang diharapkan dapat meringankan beban hidup keluarga pra-sejahtera dan menjaga stabilitas daya beli di tingkat akar rumput," ujarnya.
Rincian Penyaluran Dua Gelombang
Untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan merata, Kemensos membagi penyaluran menjadi dua gelombang:
- Gelombang I: Penyaluran untuk bulan September dan Oktober 2025, dimulai pada 10 September 2025. Setiap KPM menerima 10 kg per bulan, dengan total 20 kg.
- Gelombang II: Penyaluran untuk bulan November dan Desember 2025, dimulai pada awal November 2025. Total bantuan yang diterima juga 20 kg.
Dengan demikian, setiap keluarga penerima akan memperoleh total 40 kg beras selama empat bulan.
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima dan Cairkan Bansos KLJ September 2025 via SILADU dan Aplikasi JAKI
Sasaran dan Kriteria Penerima
Bansos ini ditargetkan secara spesifik kepada rumah tangga yang paling membutuhkan. Kriteria utamanya adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif.
- Terdaftar sebagai keluarga berpenghasilan rendah dalam data DTSEN.
- Bukan merupakan anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Cara Verifikasi dan Pendaftaran Ulang
Masyarakat dapat memeriksa kelayakan mereka sebagai penerima dengan mudah melalui langkah-langkah berikut:
- Akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah tempat tinggal (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan).
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode captcha.
- Klik "CARI DATA". Jika terdaftar, informasi status dan jadwal penyaluran akan muncul.
Bagi warga yang merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, masih terbuka kesempatan untuk mendaftar dengan menghubungi kantor kelurahan atau dinas sosial setempat.
Calon pendaftar harus memastikan e-KTP aktif dan tidak sedang menerima bantuan sosial serupa seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).