Iming-imingi Es Krim, Pemilik Warung di Bekasi Lakukan Asusila 4 Anak

Jumat 26 Sep 2025, 18:17 WIB
Polisi menunjukan barang bukti kasus asusila anak di bawah umur di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat, 26 September 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Polisi menunjukan barang bukti kasus asusila anak di bawah umur di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat, 26 September 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

RAWALUMBU, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria pemilik warung di kawasan Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, diduga melakukan tindak asusila kepada empat anak perempuan di bawah umur, Senin, 22 September 2025.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, keempat korban berusia 4-7 tahun bermain di sekitar warung pelaku sekitar pukul 14.30 WIB.

“Pelaku mengajak anak-anak masuk ke dalam warung dengan iming-iming diberi es krim. Namun setelah itu, pelaku membuka celananya, dan menunjukkan alat kelaminnya yang membuat anak-anak ketakutan hingga berlari keluar,” kata Kusumo saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat, 26 September 2025.

Salah seorang korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian membuat laporan pencabulan kepada polisi.

Baca Juga: Ustaz di Bekasi Jadi Tersangka Asusila Anak Angkat dan Keponakan

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pelaku dilakukan hanya untuk memuaskan hasrat pribadinya.

“Pelaku mengaku mendapatkan kepuasan dari tindakannya tersebut. Ya intinya senang memperlihatkan kemaluannya ya," ujarnya.

Sementara itu, pelaku dikenal sebagai sosok biasa yang hidup bersama istri dan anaknya di mata tetangga sekitar.

“Pelaku selama ini terlihat normal, beraktivitas seperti warga pada umumnya,” ujar dia.

Baca Juga: Ibu di Bogor Tangisi Anaknya jadi Korban Asusila Tetangga

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 junto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Adapun para korban mendapatkan pendampingan psikologis kepada para korban dengan melibatkan DP3A hingga KPAI.

“Trauma healing sudah dilakukan dengan melibatkan orang tua korban, KPAI, serta DP3A,” katanya. (CR-3)


Berita Terkait


News Update