Subsidi Rp300.000 KLJ September 2025 Cair, Cek Apakah Ada Nama Kamu

Kamis 25 Sep 2025, 06:34 WIB
Bansos KLJ September 2025 cair kepada lansia. (Sumber: Dinsos DKI Jakarta)

Bansos KLJ September 2025 cair kepada lansia. (Sumber: Dinsos DKI Jakarta)

Para lansia yang terdaftar sebagai peserta dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan status penerima dan juga penyaluran bantuan.

Baca Juga: Jadwal Penyaluran Bantuan Beras 10 Kg dan Minyak Goreng 2 Liter untuk KPM, Ini Jadwalnya

Namun, perlu diingat bahwa tanggal penyaluran bantuan dapat berubah sewaktu-waktu apabila ada kebijakan baru ataupun proses administrasi yang belum rampung.

Cara Cek Penerima KLJ 2025

Masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri status penerima bantuan KLJ untuk memastikan apakah dirinya terverifikasi layak dapat bantuan atau tidak.

Pengecekan penerima KLJ dilakukan secara online lewat website resmi yang sudah disediakan Pemprov.

Sebelum itu, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk memeriksa apakah nama Anda terdaftar atau tidak. Dokumen yang diperlukan salah satunya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Berikut ini panduan lengkap untuk mengecek status kepesertaan bansos KLJ 2025.

1. Aplikasi JAKI

  • Unduh aplikasi JAKI di Play Store atau App Store
  • Masuk ke akun JAKI
  • Pilih menu Bantuan Sosial
  • Masukkan NIK KK
  • Tunggu hingga sistem menampilkan informasi status kepesertaan bansos KLJ

2. Website Siladu

  • Buka browser
  • Masuk ke situs resmi siladu.jakarta.go.id
  • Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik peserta bansos
  • Selanjutnya, klik tombol Cek
  • Tunggu hingga sistem menampilkan informasi kepesertaan bansos

Syarat Penerima KLJ

Berikut sejumlah persyaratan untuk daftar sebagai penerima KLJ. 

  • Warga DKI Jakarta
  • Berusia 60 tahun ke atas dengan kondisi
  • Berpenghasilan kecil atau tidak berpenghasilan tetap sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari
  • Sakit menahun dan hanya terbaring di tempat tidur
  • Terlantar secara psikis dan sosial
  • Memiliki kondisi ekonomi rendah
  • Memiliki keterbatasan fisik tau psikologi
  • Apabila tidak terdaftar dalam DTKS, namun memenuhi sejumlah syarat di atas, maka dapat mengajukan diri lewat Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM)

Berita Terkait


News Update