Pengelola Judol di Jakbar Kerap Ganti Situs untuk Kelabui Polisi

Kamis 25 Sep 2025, 13:41 WIB
Dua orang pengelola situs judi online (judol) ditampilkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 25 September 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Dua orang pengelola situs judi online (judol) ditampilkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 25 September 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua orang pengendali situs judi online (judol) di Kalideres, Jakarta Barat, mengganti website setiap sepuluh hari sekali untuk mengelabui petugas.

Kedua pengendali situs judol itu bernama Nichola, 27 tahun, dan Ripal, 25 tahun. Nichola merupakan pemilik situs judol, sedangkan Ripal sebagai admin.

Kedua tersangka memiliki beberapa situs judol yang baru beroperasi sekitar tiga bulan belakangan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, diciduk kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyebutkan, kedua tersangka kerap mengganti situs untuk mengelabui petugas.

Baca Juga: Baru 3 Bulan Beroperasi, Situs Judol di Jakbar Raup Rp100 Juta

"Modus dari pelaku, di mana website kurang lebih ada enam, jadi mereka melakukan modus itu dengan mengganti website hampir kurang lebih seminggu atau 10 hari," kata Arfan saat konferensi pers, Kamis, 25 September 2025.

"Ya, benar. Jadi biar tidak tracking atau mengelabui petugas dari kepolisian," tuturnya menambahkan.

Arfan mengatakan, tersangka Nichola membuat situs secara otodidak. Tersangka kelola belum terafiliasi jaringan judol di luar negeri.

"Sementara yang kami dapat dari pengakuan pelaku, mereka otodidak. Otodidak, mempelajari coding-coding itu sendiri," tuturnya.

Baca Juga: Cara Sanggah Status Bansos Exclude Akibat Judol, Ini Langkahnya

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian.

"Kami yang membuat laporan sehingga ada temuan terkait dengan keuntungan yang diperoleh oleh mereka berdua," ujarnya.

Barang bukti yang didapatkan olisi, di antaranya tiga unit monitor, tiga unit CPU, tiga unit keyboard, tiga unit mouse, empat unit telepon genggam, dua lembar kartu ATM Bank BNI, dua lembar kartu ATM BCA, satu lembar kartu ATM BRI.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 303 KUHP dam atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Berita Terkait


News Update