"Kami yang membuat laporan sehingga ada temuan terkait dengan keuntungan yang diperoleh oleh mereka berdua," ujarnya.
Barang bukti yang didapatkan olisi, di antaranya tiga unit monitor, tiga unit CPU, tiga unit keyboard, tiga unit mouse, empat unit telepon genggam, dua lembar kartu ATM Bank BNI, dua lembar kartu ATM BCA, satu lembar kartu ATM BRI.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 303 KUHP dam atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.