KABUPATEN BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Hamparan hijau kebun kentang, kol, tomat hingga kopi membentang luas di dataran tinggi Pangalengan, Kabupaten Bandung. Udara sejuk dan tanah vulkanik yang subur menjadikan kawasan ini dikenal sebagai salah satu lumbung hortikultura terbesar di Jawa Barat.
Namun di balik hijaunya perbukitan, tersimpan persoalan serius yang belum juga tuntas: ketimpangan penguasaan lahan dan lemahnya pelaksanaan reforma agraria.
Meskipun memiliki lahan yang luas, petani sulit akses sebagian lahan produktif di Pangalengan lantaran, berada dalam konsesi Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan besar.
Menurut, Sekjen Serikat Petani Pasundan, Agus Setiana, secara aturan HGU diberikan agar lahan dikelola secara produktif dan memberi dampak ekonomi.
Tapi di lapangan, sejumlah warga menilai tak semua lahan digarap maksimal. Ada titik-titik yang disebut tak termanfaatkan optimal, sementara petani lokal justru kesulitan menambah lahan garapan.
"Kondisi ini memicu tanda tanya. Apakah izin-izin lama sudah dievaluasi secara menyeluruh? Padahal, regulasi membuka ruang peninjauan ulang terhadap HGU yang tak produktif atau melanggar ketentuan," kata Agustian pada Kamis, 12 Februari 2026.
Dia pun menyayangkan, hingga kini audit terbuka soal efektivitas pengelolaan lahan di kawasan Cikijang Kabupaten Bandung ini dinilai belum transparan. Bahkan ieu menilai reforma agraria, hanya sekadar Wacana.
Kata dia, program reforma agraria kerap digaungkan pemerintah sebagai solusi ketimpangan lahan. Salah satunya melalui redistribusi sebagian lahan eks-HGU kepada masyarakat saat izin diperpanjang.
Baca Juga: Petani Tembakau Jatim Tolak Ajakan Wamendagri Perketat Industri, Singgung Intervensi Asing
Namun implementasinya di daerah disebut belum konsisten. Akhirnya, sejumlah kelompok tani mengaku distribusi lahan masih sangat terbatas. Sementara proses evaluasi izin perkebunan berjalan lambat.
