Syarat Jadi PPPK Paruh Waktu: Honorer dengan 3 Kondisi Ini Tidak Akan Diangkat

Rabu 24 Sep 2025, 15:28 WIB
Ilustrasi PPPK - Tahukah Anda bahwa tidak semua honorer bisa jadi PPPK paruh waktu? PANRB menetapkan 3 kondisi yang menyebabkan pembatalan pengangkatan. Temukan jawabannya dalam artikel ini. (Sumber: menpan.go.id)

Ilustrasi PPPK - Tahukah Anda bahwa tidak semua honorer bisa jadi PPPK paruh waktu? PANRB menetapkan 3 kondisi yang menyebabkan pembatalan pengangkatan. Temukan jawabannya dalam artikel ini. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) secara resmi membatalkan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi mereka yang masuk dalam tiga kategori tertentu.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025. Keputusan ini merupakan bagian dari penyesuaian dalam skema pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024, yang memperkenalkan status PPPK paruh waktu.

Skema baru ini ditujukan untuk menata keberadaan pegawai non-ASN atau honorer, sekaligus menjawab keterbatasan anggaran belanja pegawai di instansi pemerintah pusat dan daerah.

"PPPK Paruh Waktu berlaku untuk honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik untuk formasi PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus. Non-ASN yang tidak terdata tetapi telah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan," jelas Aba Subagja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, seperti dikutip dari siaran pers resmi.

Baca Juga: Apakah Tenaga Honorer Non-Database Bisa Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu? Perpanjangan Waktu Pengisian DRH Masih Dipertanyakan

Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintah pada tahun 2025. Para pegawai dengan status PPPK paruh waktu akan bekerja berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi tempat mereka bertugas.

Tiga Kategori yang Dibatalakan

Meski menjadi solusi, pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu tidak berlaku bagi tenaga honorer yang masuk dalam tiga kategori berikut, seperti diatur dalam Diktum Kedelapan PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025:

  1. Mengundurkan Diri: Tenaga honorer yang secara sukarela mengundurkan diri dari proses pengangkatan.
  2. Dianggap Mengundurkan Diri: Kategori ini ditujukan bagi mereka yang tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN.
  3. Meninggal Dunia: Pembatalan otomatis diberikan kepada calon PPPK paruh waktu yang meninggal dunia sebelum pengangkatan resmi.

Baca Juga: Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Tiba, Apakah Akan Ada Perpanjangan Waktu?

Pembatalan pengangkatan untuk ketiga kategori tersebut hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang di instansi masing-masing.

Kebijakan ini menegaskan bahwa tidak semua tenaga honorer otomatis dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Ada kondisi-kondisi spesifik yang dapat mengakibatkan pembatalan hak tersebut, sehingga proses seleksi dan administrasi perlu diikuti dengan ketat oleh para calon.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan transparansi dan keadilan dalam proses transisi status ketenagakerjaan di lingkungan pemerintahan.


Berita Terkait


News Update