Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

Ringankan Beban Masyarakat, Pemprov Jakarta Beri Keringanan 6 Jenis Pajak

Rabu 24 Sep 2025, 23:59 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan kebijakan relaksasi atau keringanan bagi sejumlah perpajakan hingga akhir 2025.

Adapun pajak yang direlaksasi yakni sebanyak enam pajak, di antaranya: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, serta pajak reklame.

"Kami memutuskan untuk beberapa pajak di antaranya adalah PBB-P2, BPHTB, PKB, BBNKB, PBJT Kesenian dan Hiburan, serta pajak reklame kami akan melakukan relaksasi ataupun juga keringanan," kata Gubernur Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu, 24 September 2025.

Pramono menyampaikan, relaksasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berupa pengurangan 50 persen, dari 5 persen menjadi 2,5 persen untuk objek pajak pertama.

Baca Juga: Beli iPhone 17 di Luar Negeri, Cek Dulu Cara Hitung Pajak IMEI

Pramono juga memberikan pengurangan 75 persen untuk pemberian hak baru pertama yang akan berpihak pada keluarga muda dan generasi muda, termasuk perolehan hak dari hak pengelolaan Pemprov Jakarta.

"Harapan ini bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi muda Jakarta dalam membeli rumah pertama, sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya," ucapnya.

Untuk PBB-P2, Pemprov Jakarta mengurangi PBB hingga 100 persen untuk penyelenggaran pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan. Sebelumnya, PBB-P2 itu hanya dikurangi sebesar 50 persen.

"Tujuannya agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi. Sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga bisa lebih terjangkau," ujarnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Leony Vitria, Mantan Personel Trio Kwek Kwek yang Viral Usai Sentil Soal Pajak

Kmeudian, PBJT kesenian dan hiburan dikurangi 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop, pertunjukan seni budaya untuk edukasi, amal, dan sosial, dari 10 persen menjadi 5 persen.

"Kebijakan ini untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan, sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas," tuturnya.

Sementara itu, pajak reklame di kafe, restoran, ruko, dan sebagainya dibebaskan. Ia menyebut, pembebasan pajak reklame diputuskan agar pelaku UMKM bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan.

Selanjutnya, pungutan PKB kepada kendaraan bermotor yang nilai jualnya (NJKB) di atas harga pasar juga disesuaikan dengan harga pasar.

Baca Juga: Raffi Ahmad Disorot Publik Usai Isu Penggelapan Pajak Rp399 Miliar, Begini Kronologi Lengkapnya

"Harapannya ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan tanpa khawatir memberatkan kondisi ekonomi keluarganya," katanya.

Selain itu, PBB-P2 bagi veteran perang, keluarga tidak mampu, dan keluarga korban bencana alam turut dibebaskan.

"Dengan keberpihakan yang nyata membuktikan kami Pemerintah DKI Jakarta dalam kondisi yang ada saat ini betul-betul hadir dan mendukung warga," katanya.

"Dan diharapkan insentif yang akan diberikan ini akan meringankan dan juga menjadi pemicu bagi warga yang berusaha untuk lebih bersemangat sehingga ekonomi di masyarakat ini akan tumbuh dan menggeliat," lanjutnya. (CR-4)

Tags:
Pramono AnungGubernur JakartapajakPemprov Jakarta

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor