Masyarakat dapat mengecek apakah namanya termasuk dalam daftar penerima PKH Tahap 3 dengan dua cara mudah:
Website Cek Bansos Kemensos: Akses laman cekbansos.kemensos.go.id, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data KTP, lalu klik “Cari Data”.
Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi "Cek Bansos" di smartphone, lakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK), lalu gunakan fitur “Cek Bansos”. Aplikasi ini juga menyediakan fitur “Usul” dan “Sanggah” untuk masyarakat yang ingin mengajukan perbaikan data.
Besaran Bantuan dan Mekanisme Pencairan
Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung komponen yang diterima oleh KPM. Sebagai contoh, untuk ibu hamil dan anak usia dini, bantuan per tahapnya adalah Rp750.000.
Penting untuk dicatat bahwa jika satu KPM memenuhi beberapa kategori (misalnya, seorang ibu dengan anak balita dan anak SMP), maka bantuan yang diterima akan diakumulasi dari setiap kategori.
Baca Juga: Tanda Dana Bansos PKH Sudah Bisa Dicairkan September 2025, Cek Pakai Data KTP
Berikut rincian lengkapnya per tahap:
- Ibu hamil / nifas: Rp750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Anak SD: Rp225.000
- Anak SMP: Rp375.000
- Anak SMA: Rp500.000
- Lansia 70+: Rp600.000
- Disabilitas berat: Rp600.000
Dana dapat dicairkan melalui beberapa saluran:
- ATM Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- e-Warong terdekat untuk penukaran dalam bentuk sembako.
- Kantor Pos bagi penerima yang belum memiliki akses rekening bank. Pastikan membawa KTP, KK, dan undangan pencairan jika ada.
Dengan penyaluran yang terencana dan sistem verifikasi yang diperketat, diharapkan bantuan sosial PKH tahap ketiga ini dapat benar-benar meringankan beban dan meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi dari Kemensos untuk menghindari misinformation.